JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga saat ini belum mendata calon penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahun ini.
Menurut Susi, Dinas Pendidikan masih menunggu peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal KJP Plus itu rampung dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Belum jadi pendataan, itu menunggu pergub kan. Diperkirakan minggu-minggu ini udah jadi ya (pergubnya). Harapan kami juga secepatnya jadi," kata Susi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (22/1/2018).
Pendataan calon penerima KJP Plus, kata Susi, diperkirakan berlangsung satu bulan. Pendataan dilakukan dengan mengunjungi rumah calon penerima KJP Plus oleh pihak sekolah.
"Kami lakukan home visit ke rumah-rumah, jadi semua peserta itu kami datangi," kata dia.
Pihak sekolah, lanjut Susi, harus jeli saat melakukan pendataan. Pemprov DKI tidak ingin pemberian KJP Plus salah sasaran.
Baca juga : Sandiaga: Jangan Sampai KJP Plus, OK OCE, KJS Plus Tertunda...
"Butuh kejelian dari pihak sekolah untuk menilai apakah anak ini benar-benar layak dapat KJP atau enggak karena kan sekolah paling tahu," ucap Susi.
Setelah pendataan dilakukan, Anies akan meneken surat keputusan (SK) daftar penerima KJP. Daftar itu kemudian akan diberikan kepada Bank DKI untuk kemudian bisa dikirimkan ke rekening peserta didik.
Baca juga : Katanya KJP Plus, Kok Malah Minus?
Dana KJP biasanya akan dicairkan setiap enam bulan. Susi belum mau menginformasikan besaran dana KJP Plus yang akan diterima setiap siswa di setiap jenjang pendidikan karena menunggu pergub. Namun, dia menyebut anggaran KJP Plus pada 2018 sebesar Rp 3,9 triliun.
Pada November 2017, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, anggaran untuk program KJP Plus pada 2018 naik sekitar Rp 560 miliar dibandingkan anggaran KJP pada 2017.
Dana yang dianggarkan untuk program KJP Plus pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 yakni Rp 3,9 triliun. Ada beberapa hal yang membuat anggaran KJP Plus meningkat. Pertama yakni adanya perubahan besaran satuan KJP.
Besaran dana KJP untuk tingkat SD naik dari Rp 210.000 menjadi Rp 250.000, SMP meningkat dari Rp 260.000 menjadi Rp 300.000, SMA dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000, SMK dari Rp 390.000 menjadi Rp 450.000, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dari Rp 210.000 menjadi Rp 300.000.
Kedua, dana untuk KJP Plus meningkat karena ada tambahan calon penerima program.
"Ketiga, ada bantuan program bridging (persiapan seleksi masuk perguruan tinggi) bagi kelas 12 sebanyak 53.000-an penerima, masing-masing Rp 500.000 untuk beli buku, beli formulir masuk perguruan tinggi," kata Bowo pada 6 November 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.