JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bisa ditarik tunai. Penggunaan non-tunai selama ini bisa diawasi lewat transaksi debit.
Lalu, bagaimana dengan pengawasan dana tunai?
"Pengawasannya kita terus sama-sama ya, sama-sama dengan masyarakat jadi saling mengingatkan. Jadi, kami, Disdik, tidak punya cukup....untuk mengawasi sampai ke bawah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati, Kamis (7/6/2018).
Susie menyebut, pihaknya tak bisa mengawasi langsung penggunaan tiap-tiap KJP. Pihaknya memercayai tiap penerima KJP untuk bertanggung jawab menarik tunai sesuai peruntukan, yakni uang saku dan transportasi.
Baca juga: Sandiaga: Banyak yang Terima Kasih dengan KJP, tapi Ada yang Perlu Tunai
"Kalau tunai itu butuh laporan, kita butuh masukan dari masyarakat, kan kita enggak bisa ngawasin," ujar Susie.
Laporan penyelewengan itu bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas Pendidikan berharap, kejujuran dari para pemegang KJP Plus dan juga para vendor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.
Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai.
Baca juga: Anggap KJP Plus Kemunduran, Komisi E Bakal Panggil Dinas Pendidikan
Adapun besarannya per bulan sebesar Rp 250.000 dan Rp 100.000 tarikan tunai untuk siswa SD, Rp 300.000 dan Rp 150.000 tarikan tunai untuk siswa SMP, Rp 420.000 dan Rp 200.000 tarikan tunai untuk siswa SMA, Rp 450.000 dan Rp 200.000 tarikan tunai untuk siswa SMK, Rp 300.000 dan Rp 150.000 tarikan tunai untuk peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Rp 1.800.000 dan Rp 150.000 tarikan tunai untuk peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan. Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.