Setelah memeriksa selama 12 jam, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi itu.
Namun, status Rizieq pada hari itu masih sebatas saksi. Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.
Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air.
Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi. Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.
Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada saat itu.
Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Argo Yuwono pada 29 Mei itu.
Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.
"Kami juga buat DPO (daftar pencarian orang) kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kami terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi," ucap dia.
Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu. Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.
"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kami, yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC (International Criminal Court, Red.), ada empat orang insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.