Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Polisi Gadungan Peras Warga Rp 5 Juta di Tangerang

Kompas.com - 21/06/2018, 21:48 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pemerasan dan penganiayaan kepada warga Desa Gempolsari, Sepatan, Tangerang.

Pelaku adalah ES (50) dan MH (25) yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Kabupaten (BNK), AS (37) yang mengaku sebagai anggota PNS PDAM dan AR (27) yang mengaku sebagai anggota Polres Tangerang Selatan.

"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polres Tangerang, menuduh korban sebagai tersangka judi dan korban dimintai sejumlah uang tebusan supaya dibebaskan," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (21/6/2018).

Baca juga: Peras Warga Bermodus Uang Lingkungan di Thamrin City, 3 Pria Ini Ditangkap

Pada Selasa (19/6/2018) pukul 20.00 WIB, dua orang korban Mansyur (30) dan Kife (36) tiba-tiba dihampiri empat orang. Mereka dituduh pernah kabur dalam lokasi penggerebekan judi.

Keduanya diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil. Namun, mereka menerima kekerasan selama perjalanan dengan pemukulan.

Sekitar pukul 22.00, mereka diturunkan di sebuah Danau Kotabumi dan kembali menerima kekerasan dengan penodongan menggunakan airsoft gun.

"Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban untuk berdamai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000," kata Harry.

Korban diminta untuk mengubungi istrinya mencari tempat pemberian uang. Namun, istrinya menaruh curiga dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sepatan.

"Anggota polsek dan reskrim langsung mengikuti petunjuk lokasi pemberian uang dan menangkap keempat pelaku," tambahnya.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api airsoft gun, 17 butir peluru Gotri dan sebuah borgol. Ada pula satu unit mobil Daihatsu Sigra berpelatnomor B 2145 UFI, dua buah tabung gas CO2, dan satu unit ponsel merk Samsung.

Sementara dua orang korban yaitu Mansyur mengalami luka memar di pergelangan tangan dan leher serta pergeseran rahang, sedangkan Kife mengalami luka memar di tangan dan perut, serta bengkak di bagian muka.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com