Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu untuk Suami yang Berujung Penahanan PNS Mabes Polri...

Kompas.com - 25/06/2018, 12:03 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Ilustrasi sabuShutterstock Ilustrasi sabu
JAKARTA, KOMPAS.com - UK, seorang PNS di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri membungkus narkotika jenis sabu di dalam tujuh plastik klip kecil.

Ketujuh plastik berisi sabu itu dimasukkan ke dalam plastik klip yang berukuran lebih besar dan ia masukkan ke dalam kemasan deodoran roll on.

Bingkisan berisi sabu itu rencananya akan dibawa UK untuk sang suami yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena kasus narkoba, S alias SGT pada Kamis (21/6/2018).

Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Suaminya Terlibat Kasus Ekstasi Jumbo

Belum sampai ruang besuk, petugas mencurigai kemasan deodoran yang dirasa tidak lazim tersebut.

Petugas membuka kemasan deodoran dan menemukan tujuh paket sabu yang telah dikemas UK sedemikian rupa.

UK tidak dapat mengelak saat diamankan petugas.

Baca juga: Sabu yang Diselundupkan PNS Mabes Polri Diduga Akan Digunakan Suaminya dan Tahanan Lain

Kepada petugas, UK mengaku ini adalah kali pertama dirinya mencoba menyelundupkan barang haram tersebut.

Menurut dia, sabu itu adalah pesanan sang suami yang akan digunakan bersama teman-temannya di dalam rutan.

"UK mengaku mendapatkan sabu dari E yang saat ini masih dalam pencarian kami," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/6/2018).

Baca juga: PNS Mabes Polri yang Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jadi Tersangka

UK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Ancaman 20 tahun penjara

Suwondo mengatakan, UK akan dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 112 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: PNS Mabes Mengaku Baru Sekali Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro

Dalam Pasal 114 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Suwondo mengimbau warga tidak main-main dengan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Kadishub DKI: Jukir Liar Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 20 Juta

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

Terjaring Razia, Jukir Liar di Minimarket Tebet: Saya Cuma Cari Uang untuk Sarapan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Terjaring Razia, Jukir Liar di Tebet Hanya Bisa Pasrah Diminta Berhenti dari Pekerjaannya

Megapolitan
Profil R Kun Wardana Abyoto, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen yang Punya IQ Tinggi

Profil R Kun Wardana Abyoto, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jalur Independen yang Punya IQ Tinggi

Megapolitan
Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Kadishub DKI: Jukir Liar yang Terjaring Razia Akan Diberi Pelatihan Kerja Sesuai Minatnya

Megapolitan
Dishub Jaksel Pastikan Razia Jukir Liar Akan Dilakukan Secara Humanis

Dishub Jaksel Pastikan Razia Jukir Liar Akan Dilakukan Secara Humanis

Megapolitan
Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Megapolitan
Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Megapolitan
Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan 'Study Tour' ke Luar Kota

Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Megapolitan
Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com