JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan pembicaraan mengenai diskotek Stadium di Jakarta yang dibuka kembali. Pemicunya adalah ada diskotek dengan nama baru yaitu 108 The New Atmosphere di Jalan Hayam Wuruk.
108 The New Atmosphere disebut-sebut sebagai nama baru Stadium. Diskotek Stadium ditutup pada 2014 pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Meski demikian, apa yang dibicarakan di media sosial terkait Stadium adalah hoaks. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta memastikan 108 The New Atmosphere bukanlah Stadium.
Baca juga: Pemprov DKI: Diskotek Stadium Tak Pernah Dibuka Lagi Sampai Sekarang
Berikut adalah fakta mengenai 108 The New Atmosphere.
1. Nama baru Illigals
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, diskotek 108 The New Atmosphere bukan nama lain dari diskotek Stadium, melainkan nama lain dari diskotek Illigals.
"Bukan (Stadium), itu nama baru Illigals," ujar Edy ketika dihubungi, Sabtu (30/6/2018).
Diskotek Illigals sebelumnya pernah mendapatkan surat peringatan pertama dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat peringatan diberikan karena ditemukan narkotika di diskotek tersebut.
Meski berganti nama, SP 1 untuk Illigals atau 108 The New Atmosphere tetap berlaku.
2. Diskotek Stadium tak pernah buka lagi
Edy Junaedi juga menegaskan, diskotek Stadium di Jakarta Barat, tidak pernah dibuka sejak Pemprov DKI menutupnya tahun 2014.
"Stadium ditutup dan tidak pernah dibuka sampai sekarang," ujar Edy.
Hingga kini, bangunan Diskotek Stadium masih ditutup. Belum ada laporan terkait permohonan untuk kembali menggunakan bangunan tersebut.
Edy mengatakan, bangunan bisa saja digunakan kembali tetapi tidak untuk usaha sejenis.
"Bisa digunakan, tetapi tidak boleh usaha sejenis," ujar Edy.
3. Satpol PP cek 108 The New Atmosphere
Ramainya media sosial terkait diskotek dengan nama baru 108 The New Atmosphere itu membuat Satpol PP bertindak. Satpol PP memasukan diskotek 108 The New Atmosphere ke dalam daftar tempat hiburan yang mereka periksa pada Senin malam lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, itu adalah pengawasan rutin ke tempat hiburan.
"Kami memastikan benar kepada mereka manajemen agar dalam beroperasi mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Jangan melanggar aturan pergub di mana tidak boleh ada prostitusi, narkoba, dan judi," ujar Yani.
Baca juga: Selain The New Atmosphere, Satpol PP Juga Cek Diskotek yang Sudah Ditutup Pemprov DKI
4. Izin 108 The New Atmosphere lengkap
Malam itu, Yani mengatakan pihaknya juga memeriksa perizinan yang dimiliki 108 The New Atmosphere. Salah satunya izin dari PTSP DKI mengenai pergantian nama Illigals menjadi 108 The New Atmosphere.
"Dia memang sudah ada izinnya lengkap terkait perubahan dari Illigals ke 108. Kami sudah cek ke PTSP," ujar Yani.
Yani juga memeriksa perizinan lainnya. Di sana, ada beberapa jenis usaha seperti karaoke, bar, dan spa. Dia memastikan manajemen 108 The New Atmosphere memiliki izin untuk itu semua.
5. Semua diskotek yang ditutup diperiksa lagi
Pada malam itu, Satpol PP akhirnya tidak hanya memeriksa 108 The New Atmosphere saja.
Mereka juga memeriksa diskotek-diskotek yang sudah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan diskotek tersebut tetap tutup. Hasilnya, semua diskotek itu memang masih tutup.
"(Kami mendatangi) tempat yang kita sudah tutup, seperti Alexis, Sense, Exotic. Memang yang sudah kami tindak, tidak beroperasi lagi," ujar Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.