JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja memeriksa diskotek-diskotek yang sudah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/6/2018) malam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, hal ini untuk memastikan diskotek tersebut tetap tutup.
"(Kami mendatangi) tempat yang kita sudah tutup, seperti Alexis, Sense, Exotic. Memang yang sudah kita tindak, tidak beroperasi lagi," ujar Yani, ketika dihubungi, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Satpol PP Sidak ke Diskotek 108 Atmosphere yang Dulu Bernama Illigals Senin Malam
Satpol PP juga mendatangi diskotek 108 The New Atmosphere Senin malam. Diskotek tersebut merupakan nama baru Illigals.
Yani mengatakan, anak buahnya memeriksa perizinan diskotek tersebut.
"Kita cek semua terkait beberapa jenis usaha yang di dalam, karaoke, bar, spa, ada 5 atau 6 jenis usaha. Itu memang sudah ada izinnya lengkap. Kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan Dinas PTSP," ujar Yani.
Baca juga: Pemprov DKI: 108 The New Atmosphere Nama Baru Diskotek Illigals
Pada sidak tersebut, lanjut Yani, Satpol PP mengingatkan manajemen diskotek agar mengikuti ketentuan Pemprov DKI Jakarta.
"Jangan melanggar aturan pergub di mana tidak boleh ada prostitusi, narkoba, dan judi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.