Dalam konferensi pers, Penny menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan pada Mei 2018 itu dibuat untuk mengisi kekososngan aturan yang mengatur visualisasi tayangan iklan.
Sebab, kata Penny, BPOM telah menemukan pelanggaran dalam tayangan iklan sejumlah produk susu kental manis.
Penny menyebut, ada beberapa visualisasi dalam iklan produk susu kental manis yang melanggar ketentuan. Misalnya, kemunculan gambar anak berusia di bawah lima tahun, atau gambar yang menyamakan susu kental manis dan susu biasa.
"Itu akan memberikan persepsi yang salah. Jelas susu kental manis adalah produk untuk pelengkap sajian. Jangan sampai anak kecil bayi dikasih asupan susu kental manis yang kayak susu, itu akan memberikan efek yang tidak baik untuk pertumbuhan," kata Penny.
Baca juga: BPOM Temukan Pelanggaran pada Visualisasi Iklan Produk Susu Kental Manis
Penny membantah bila pihaknya dianggap kecolongan dalam menghadapi pelanggaran visualisasi tayangan iklan tersebut. Ia mengklaim, BPOM selama ini telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.
"Dengan adanya sosial media di mana masyarakat dengan mudah menyampaikan pandangannya masing-masing, sehingga ini kelihatannya baru muncul," kata dia.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi S Lukman menyebut, anggota-anggotanya telah menyepakati ketentuan yang ditetapkan BPOM tersebut.
"Kami sepakat untuk memenuhi apa yang telah ditentukan oleh BPOM yang mana salah satunya adalah tidak diperkenankan iklan yang menyatakan bahwa SKM ini sebagai pengganti susu pertumbuhan," kata Adhi.
Ia menambahkan, para pelaku usaha juga akan menarik iklan dan label produk susu kental manis yang dianggap melanggar ketentuan BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.