Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loren Cabut Laporan Kasus Pembunuhan Anjing Benjol

Kompas.com - 11/07/2018, 19:53 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Loren, pemilik anjing bernama Benjol, mencabut laporannya terkait kasus pembunuhan anjing kesayangannya itu oleh mantan kekasihnya yang bernama Whisnu.

"Pemiliknya (Loren) cabut laporan dengan berbagai pertimbangan. Ya kami tidak bisa apa-apa. Itu semua keputusan pemiliknya," ujar Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia ketika dihubungi, Senin (9/7/2018).

Garda Satwa Indonesia mendampingi Loren saat membuat laporan ke polisi. Anisa mengatakan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Senin pekan lalu.

Menurut dia, Loren merasa kasus ini tak perlu dilanjutkan karena masalah antara Loren dan Whisnu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Yah katanya perjalanannya (kasus) akan panjang. Dia juga merasa bahwa pelakunya sudah mendapat ganjaran dengan di-bully orang-orang. Kehilangan pekerjaan dan lain-lain. Intinya dia sudah memaafkan pelakunya dan tidak mau perpanjang lagi," ujar Anisa.

Baca juga: Upaya Loren agar Kasus Pembunuhan Anjing Benjol Diproses Hukum...

Pencabutan laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Ya memang benar yang bersangkutan (Loren) telah mencabut laporannya," ujar Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Saat dihubungi, Loren mengatakan bahwa pembunuhan terbadap Benjol benar terjadi.

Oleh karena itu, pencabutan laporan tersebut dilakukannya bukan karena kasus pembunuhan Benjol itu rekayasa belaka.

"Memang ada pada saat itu kan mas Whisnu kan memang datang ke rumah membunuh Benjol. Setelah sebelumnya kami ada percekcokan. Nah hari-hari sebelumnya pun kami ada percekcokan juga dan itu memang karena Mas Whisnu itu indigo. Dia bilang nanti anjing akan menyerang kamu jika kamu tidak mendengarkan saya," ujar Loren, Rabu.

Ia menilai, Whisnu tak sengaja dan tak memiliki niat jahat hingga akhirnya membunuh Benjol.

"Kan kita tidak indigo, jadi tidak mengerti maksudnya. Tapi dia membunuh Benjol karena mengira itu hal yang terbaik," ucap dia.

Baca juga: Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?

Kasus pembunuhan Benjol viral di media sosial. Wihsnu diduga menusuk anjing milik mantan kekasihnya itu karena cemburu dengan teman pria Loren bernama David.

Pelaku pembunuhan hewan semacam ini dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Dalam kasus ini, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com