Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?

Kompas.com - 20/06/2018, 16:50 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini viral di media sosial kejadian pembunuhan seekor anjing bernama Benjol milik seorang wanita bernama Loren yang tinggal di Tangerang.

Anjing tersebut dibunuh oleh mantan pacar Loren yang berprofesi sebagai pelatih anjing bernama Wisnu pada Senin (18/6/2018). Wisnu nekat menusuk Benjol di bahian jantungnya, diduga karena cemburu terhadap Loren.

Loren kemudian melaporkan kejadian pembunuhan hewan kesayangannya ini ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/6/2018).

Lalu apakah kasus pembunuhan hewan ini dapat diproses secara hukum?

Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Loren Akhirnya Laporkan Mantan Kekasih yang Tega Bunuh Anjing Benjol

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada Ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa, pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan adalah tindakan yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, termasuk tak memberikan makanan yang cukup.

Sedangkan tindakan yang mengakibatkan hewan tersebut sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, termasuk dalam penganiayaan berat.

Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk kasus dugaan pembunuhan Benjol pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan pelapor untuk mengetahui duduk permasalahan kasus ini.

"Setelah itu kami akan mintai keterangan sejumlah saksi dan juga terduga pelaku. Kami masih selidiki. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," sebut Argo, saat dihubungi, Rabu (20/6/2018).

Kasus penganiayaan hewan 

Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan hingga pembunuhan hewan.

Namun, menurut dia, langkahnya tersebut tak ada yang sampai tingkat penyidikan bahkan vonis pengadilan.

Baca juga: Viral Seorang Pria Diduga Bunuh Anjing Kesayangan Mantan Kekasihnya

"Biasanya kasusnya ya berhenti di laporan saja. Pada saat akan memanggil terduga pelaku itu susah sekali. Sampai sekarang belun pernah ada kasus yang kami laporkan yang membuat pelakunya dihukum penjara," kata dia, ketika dihubungi, terpisah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com