JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa gedung-gedung yang mengabaikan surat peringatan dari Pemprov DKI tidak akan dibiarkan.
Gedung yang dimaksud adalah gedung di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang tidak menindaklanjuti temuan Pemprov DKI soal pelanggaran pengelolaan air tanah, sumur resapan, dan limbah.
"Kita beri sanksi sesuai aturan, tapi jangan mengira akan dibiarkan, pasti dapat sanksi," ujar Anies di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Kamis (12/7/2018).
Pemprov DKI memang melakukan sidak terhadap gedung-gedung di Jalan Sudirman dan MH Thamrin beberapa bulan lalu.
Banyak gedung yang ternyata tidak memiliki sumur resapan, pengelolaan air limbah, dan air tanah yang baik.
Baca juga: Anies Imbau Warga Periksa Tabung Gas untuk Pastikan Tak Ada Kebocoran
Sebagian besar pengelola gedung yang melanggar sudah berkonsultasi kepada pihak Pemprov DKI. Namun, ada 5 gedung yang mengabaikan temuan itu.
"Yang belum itu Sinarmas (Land), Sampoerna, Plaza Central, Davinci, Wisma Kosgoro," ujar Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benny Agus Chandra beberapa waktu lalu.
Kini, Pemprov DKI kembali melakukan sidak. Kali ini, sidak dilakukan bukan di area perkantoran, melainkan di area industri.
Anies mengatakan, sanksi terberat untuk gedung dan kawasan industri yang tak sesuai ketentuan Pemprov bisa sampai pencabutan sertifikat laik fungsi.
"Sanksi terjauh gedung itu tidak bisa dapat sertifikat layak fungsi. Kalau itu terjadi, tidak bisa asuransi, tidak bisa digunakan," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.