Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Mahasiswa Korea Selatan, Tiga "Office Boy" di Depok Ditangkap

Kompas.com - 13/07/2018, 06:12 WIB
Cynthia Lova,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap tiga office boy di sebuah indekos di Jalan Juragan Sinda, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/7/2018).

Ketiga office boy berinisial AA (23), RS (23), dan MH (18) itu ditangkap hari itu pukul 01.30 WIB, karena diduga mencuri uang delapan mahasiswa asal Korea Selatan yang tinggal di indekos tersebut. Kebetulan, ketiga office boy ini bekerja di indekos tersebut. 

"Tiga tersangka bekerja sebagai office boy di tempat kos tersebut. Mereka ini terekam di kamera tersembunyi saat sedang menjalankan aksinya,” kata Wakapolres Depok AKBP Arif Budiman, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: Pencurian Barang Pegawai Kantor Staf Kepresidenan Gunakan Modus Api-api

Penangkapan ketiga office boy  itu dilakukan setelah salah satu mahasiswa Korea Selatan yang jadi korban berinisial RSH, melapor ke polisi. Kepada polisi, RSH mengadukan telah kehilangan uang sebanyak Rp 13.300.000. 

Arif mengatakan, kehilangan yang dialami RSH dan tujuh warga Korea Selatan itu sudah terjadi selama beberapa hari. RSH sudah mencurigai gelagat dari tiga tersangka ini, sehingga memutuskan memasang kamera tersembunyi di kamar mereka.

"Hasil spy camera tersebut didapat gambar pelaku sedang melaksanakan aksi pencurian. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengamanan dalam kampus, lalu diteruskan ke pihak Polsek Beji," ujar Arif.

Baca juga: Polisi Akan Telusuri Aksi Pencurian di Mal yang Terekam CCTV

Saat ketiga pelaku diamankan, polisi menemukan barang bukti satu lembar pecahan mata uang Korea senilai 50.000 won, satu lembar pecahan mata uang Korea senilai 5000 won, keping logam Korea senilai 200, dan tiga ponsel yang diduga milik pelaku.

“Uangnya sudah dibelikan telepon seluler dan makanan, yang lain masih belum digunakan,” ucap dia.

Arif mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun ancaman penjara.

Kompas TV Komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap tim buru sergap Sat Reskrim Polresta Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com