Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Caleg Eks Koruptor Dikembalikan, KPU Dinilai Bisa Jamin Kualitas Pemilu 2019

Kompas.com - 22/07/2018, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengapresiasi upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan lima berkas calon anggota legislatif mantan koruptor ke partai politik. Ia menilai, langkah itu bisa menjamin kualitas pelaksanaan Pemilu 2019.

"Langkah KPU ini menandakan sikap konsistensi dalam menegakan aturan. Sikap yang sudah seharusnya dilakoni KPU agar kepercayaan terhadapnya terpelihara," ujar Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Ray juga menganggap langkah itu sesuai dengan semangat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai caleg.

"Tentu saja, ada kemungkinan sikap KPU ini akan dipermasalahkan, baik secara hukum maupun etik. Tak apa. Posisi KPU sangat kuat. Sebab yang mereka laksanakan adalah aturan PKPU yang sudah dinyatakan sah," kata Ray.

Baca juga: KPU Kembalikan 5 Caleg DPR Eks Koruptor ke Parpol

Menurut dia, KPU justru bisa digugat apabila tidak melaksanakan ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU itu. Dengan demikian, kata Ray, KPU tak perlu khawatir akan gugatan hukum maupun etika.

"Khususnya di wilayah etika, pengaduan akan langkah KPU ini sudah sebaiknya diabaikan," ujar dia.

Sebab, KPU juga mengawal hal substansial dalam pemilu, yaitu pemilihan yang menghasilkan pejabat legislatif dan eksekutif yang bersih, jujur dan tak mengkhianati kepercayaan publik.

"Dalam rangka inilah, sikap KPU ini jadi penting dan amat layak didukung," kata Ray.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyatakan, ada lima bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.

Arief tidak menyebutkan nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Namun, KPU masih memberi waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni pada 22-31 Juli ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com