Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, Pengendara Motor Masih Nekat Terobos JLNT Casablanca

Kompas.com - 24/07/2018, 10:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara motor terlihat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018) pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di ujung JLNT di kawasan Karet, Jakarta Pusat, dalam rentang waktu 15 menit yaitu pada pukul 09.15 hingga pukul 09.30, terdapat tujuh motor yang terpergok melintasi JLNT Casablanca.

Ketiadaan petugas kepolisian yang berjaga di masing-masing bibir JLNT Casablanca-Tanah Abang sepertinya membuat pengendara motor tetap melintasi jalan tersebut, meskipun dilarang.

Baca juga: Puluhan Motor Setiap Hari Kena Tilang di JLNT Casablanca

"Tadi di depan sana enggak ada polisi sih, Mas, jadi ya sudah nekat saja. Toh jalanan juga macet jadi kayaknya enggak mungkin juga polisi menilang," kata Arif, salah seorang pengendara motor.

Ujung JLNT di kawasan Karet terlihat macet. Antrean kendaraan ke arah Tanah Abang terlihat mengular.

Sementara, arus lalu lintas JLNT yang mengarah ke Kampung Melayu tampak lancar.

Baca juga: Pengendara Motor di JLNT Casablanca Akan Dikenakan Sanksi Maksimal

Kendaraan dari Tanah Abang umumnya tidak melintasi JLNT Casablanca karena hendak mengarah Sudirman atau Kuningan.

"Ini tadi lagi buru-buru mau antar istri jadi lewat atas (JLNT). Soalnya yang (jalan) bawah macet sih, lewat atas (JLNT) lumayan bisa hemat beberapa menitlah," kata Joko, pengendara motor lainnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi maksimal bagi para pengendara kendaraan roda dua yang nekat melintas di JLNT Casablanca.

Baca juga: Selain Pungli, Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Minta Pengendara Push Up

"(Pelanggar) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000," ujar Budiyanto, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 278 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu disebutkan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com