Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Organisasi JAD Membahayakan Masyarakat

Kompas.com - 24/07/2018, 18:09 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum perkara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Heri Jerman mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang dikarenakan serangkaian aksi teror yang telah dilakukan anggota JAD.

"Di dalam dakwaan itu dicantumkan organisasi ini mengapa saya minta dilarang oleh karena ada beberapa peristiwa yang membahayakan masyarakat. Kita tahu semua ada bom bunuh diri, bom apa, segala macam itu, yang mengatasnamakan JAD," ujar Heri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Heri mengatakan, sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledalan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

Baca juga: Jaksa Minta JAD Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Heri mengatakan, dalam dakwaan pihaknya tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.

Menurut Heri, tidak ada kendala untuk membawa perkara organisasi yang diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman ke pengadilan meski organisasi tersebut tidak berbadan hukum.Berdasarkan dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisSi terlarang.

"Bagi jaksa bukan suatu kendala, karena di dalam unsur yang ada di dalam pasal 17 baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum ini organisasi yang bisa dinyatakan terlarang," ujar Heri.

Baca juga: Dana Operasional JAD Berasal dari Infak dan Iuran Anggota

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa membacakan dakwaan yang menyebut JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

JAD didakwa dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com