JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman merupakan penggagas organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang dikenal sebagai organisasi terorisme di Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu alasan atau hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Aman, sehingga dia dituntut hukuman mati.
"Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa Mayasari, membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Selain itu, alasan lain yang memberatkan tuntutannya yakni karena Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kasus terorisme yang melibatkan Aman, lanjut Mayasari, membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Aman juga disebut menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror di Indonesia.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban," kata Mayasari.
Mayasari menyampaikan, perbuatan Aman dalam menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, telah menimbulkan banyak korban meninggal dan mengalami luka berat, termasuk anak-anak.
Baca juga: Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman, Pengamanan di PN Jaksel Sangat Ketat
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," tutur Mayasari.
Alasan lain yang memberatkan tuntutan Aman yakni adanya situs blog yang memuat pemahaman Aman soal syirik demokrasi.
Laman itu dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
"Sedangkan hal yang meringankan, menurut kami tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ucap jaksa.