JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Eri Riyanto mengatakan, pihaknya akan memenuhi agenda pembacaan tuntutan sebelum masa penahanan Aman berakhir.
Masa penahanan Aman akan berakhir pada 4 Juli 2018.
"Kami coba (baca tuntutan) sebelum masa penahanan habis. Kami coba selesaikan untuk perkara ini," ujar Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Ditunda
Adapun jaksa meminta majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Aman hingga Jumat (18/5/2018).
Hal itu disebabkan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Aman dan belum rampungnya dokumen tuntutan.
Eri mengatakan, sebenarnya sejumlah dokumen tuntutan telah disiapkan.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Aman Abdurrahman Tetap Dijadwalkan Hari Ini
Namun, ada beberapa fakta persidangan yang belum dipertimbangkan jaksa.
Pihaknya berjanji akan menghadirkan Aman pada sidang selanjutnya.
"Mudah-mudahan (Aman) bisa dihadirkan pekan depan supaya peradilan itu bisa berjalan cepat," katanya.
Aman merupakan terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi pada 2016 silam. Aman ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.