Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Aman Abdurrahman Dibacakan Sebelum Masa Penahanan Berakhir

Kompas.com - 11/05/2018, 17:03 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Eri Riyanto mengatakan, pihaknya akan memenuhi agenda pembacaan tuntutan sebelum masa penahanan Aman berakhir.

Masa penahanan Aman akan berakhir pada 4 Juli 2018.

"Kami coba (baca tuntutan) sebelum masa penahanan habis. Kami coba selesaikan untuk perkara ini," ujar Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018). 

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Ditunda

Adapun jaksa meminta majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Aman hingga Jumat (18/5/2018).

Hal itu disebabkan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Aman dan belum rampungnya dokumen tuntutan.

Eri mengatakan, sebenarnya sejumlah dokumen tuntutan telah disiapkan.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Aman Abdurrahman Tetap Dijadwalkan Hari Ini

Namun, ada beberapa fakta persidangan yang belum dipertimbangkan jaksa. 

Pihaknya berjanji akan menghadirkan Aman pada sidang selanjutnya.

"Mudah-mudahan (Aman) bisa dihadirkan pekan depan supaya peradilan itu bisa berjalan cepat," katanya. 

Aman merupakan terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi pada 2016 silam. Aman ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kompas TV Sidang kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com