Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Bawa Kabur 2 Sepeda Motor

Kompas.com - 25/07/2018, 15:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang pria yang bertindak sebagai polisi gadungan ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/7/2018) dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, keempat laki-laki itu melakukan aksinya pada Jumat lalu terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) yang bermain video game bersama teman-temannya.

"Tiba-tiba datang laki-laki berjumlah empat orang yang mengaku dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya menuju pos dan menanyakan kenapa korban bermain aplikasi ludo game di HP," kata Faruk saat dihubungi Kompas.com.

Kepada korban, para pelaku mengatakan bahwa mereka sedang melakukan razia kegiatan perjudian. Mereka membawa senjata api mainan, borgol, dan lencana kepolisian.

Baca juga: 5 Cerita Polisi Gadungan, Ingin Dapat Pacar hingga Duel dengan Polisi Sungguhan

"Dia beroperasi seperti itu, dia menunjukkan borgol, menunjukkan lencana polisi sama senjata mainan. Identitas yang menyerupai polisi-lah. Makanya korbannya percaya dan takut," kata Faruk.

Korban kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang dibawa pelaku dan dibawa keliling Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam perjalanan itulah, barang-barang milik korban diminta oleh pelaku.

"Mereka meminta barang-barang pribadi milik korban berupa dompet, uang, kunci motor, dan STNK, dan menurunkan korban di sekitar jembatan air Volker," kata Faruk.

Dalam aksinya itu, keempat pria itu membawa pulang dua unit motor milik korban.

Namun, keempatnya kemudian ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Mereka masing-masing bernama Wahono Suganda, Age Milagre Putro, Ramdani, dan Muhammas Arif. Mereka melakukan aksi semacam itu lebih dari sekali.

"Kita masih kita dalami karena dia melapor ke Polres Pelabuhan tidak menutup kemungkinan nanti akan kami kembangkan apakah ada laporan-laporan lain di polres lain. Masih kami  periksa," kata Faruk.

Keempat orang itu kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com