Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Sandiaga Berwenang Beri Sanksi Tambahan Oknum Kelurahan Gandaria Utara yang Pungli

Kompas.com - 25/07/2018, 23:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tambahan untuk oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Gandaria Utara berinisial A yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno.

Sekretaris Camat Kebayoran Baru Sjamsul Idris mengatakan, Anies dan Sandiaga berwenang memperberat sanksi A.

"Iya, menunggu arahan. Itu (sanksi tambahan) tergantung pimpinan," ujar Sjamsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli

Berdasarkan keputusan Camat Kebayoran Baru Nomor 24 Tahun 2018 per 23 Juli kemarin, A disanksi tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu tahun.

Sanksi untuk A mengacu pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pihak kecamatan memberikan saksi tersebut setelah A diperiksa.

Baca juga: Sandiaga Pikirkan Sanksi Tambahan untuk Oknum Kelurahan yang Pungli

Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya laporkan kepada camat selaku kepala SKPD untuk membuat hukuman disiplin berdasarkan BAP saya, disesuaikan dengan PP 53 itu. Kemudian kami merekomendasikan kepada pimpinan, kepada tingkat kota maupun provinsi, itu monggo (jika ada sanksi tambahan)," kata Sjamsul.

Wagub Sandiaga sebelumnya menilai sanksi untuk A terlalu ringan. Dia sedang memikirkan sanksi tambahan untuk oknum tersebut.

Baca juga: Sandiaga: Oknum yang Pungli Sudah Merusak Nama Baik Satu Kecamatan

"Karena mungkin sanksi yang diberikan kepada dia adalah sanksi maksimal yang sesuai di Undang-Undang ASN dan di Pemprov DKI. Jadi kami coba cari, mungkin sanksi lain karena kami ingin beri efek jera," ujar Sandiaga, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum kelurahan.

Berdasarkan cerita Salmah, oknum berinisial A tersebut meminta uang untuk mengurus sertifikat rumah. Awalnya dia dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengukuran satu rumah.

Baca juga: Terungkapnya Praktik Pungli di Kelurahan Gandaria Utara

Setelah itu, oknum dari kelurahan berinisial A itu juga terus menerus memintanya memberi sejumlah uang untuk mengurus surat-surat. Lebih kurang sudah Rp 8 juta uang yang dia keluarkan. Namun, sertifikatnya tidak kunjung selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com