Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksinya jika Punya Pelat Nomor Ganda Saat Ganjil-Genap

Kompas.com - 01/08/2018, 08:59 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta tak melakukan manipulasi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta.

"Itu bisa dikenai Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.

"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ juga ada aturannya," ujar Royke di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Mengenai hal ini, Yusuf menilai, penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada sanksi tindak pidana.

Baca juga: Saya Lupa Sekarang Tanggal 1 Ganjil, Enggak Bisa Dimaafin Pak?

"Tapi kan kita lihat juga permasalahannya, kalau arah ke sana (sanksi pidana) kok kayaknya belum," sebutnya.

Melanjutkan pendapat Royke, polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabui polisi dengan cara-cara semacam ini.

"Kami ada aplikasi untuk mengecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.

Berbagai taktik dilakukan pengemudi untuk mengelabuhi petugas untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Baca juga: Hindari ganjil-genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor

Misalkan saja unggahan TMC Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (31/7/2018). Dalam unggahan tersebut, pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.

Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada tanggal genap, padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Dalam unggahan tersebut terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".

Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor.

Satu pelat nomor berakhiran angka genap, sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil. Ternyata pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap.

Hari ini, tindakan hukum berupa penilangan mulai dilakukan untuk para pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com