TANGERANG KOTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Sanusi Pane mengumumkan enam bakal calon legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), tidak memperbaiki berlas pencalonan.
Kesempatan perbaikan berkas telah diberikan mulai 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
"Perbaikan ini dia kan mencalonkan enam caleg dan harus melakukan perbaikan berkas, tapi sampai batas akhir perbaikan semalam, PKPI tidak melakukan perbaikan berkas," kata Sanusi, kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2018).
Baca juga: Dituding Tak Netral di Pilkada Banten, Ketua KPU Tangerang Membantah
Sanusi mengatakan, keenam bacaleg dari PKPI memiliki masalah perbaikan berkas yang bervariasi, mulai dari kelengkapan ijazah, pas foto, hingga surat hasil tes kesehatan.
Pada pendaftaran Pileg 2019, ada 659 caleg yang mendaftar dari 16 partai politik di KPU Kota Tangerang.
Ke-16 partai politik itu yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI.
Semua parpol diwajibkan melakukan perbaikan berkas bila terdapat kekurangan. Dari 659 caleg tersebut, sebanyak 390 caleg harus melakukan perbaikan berkas dan 269 tidak harus perbaikan.
Baca juga: PKB Ganti 3 Bakal Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi
Sanusi menegaskan, KPU Kota Tangerang tidak mencoret siapapun meski tidak dapat melakukan perbaikan berkas.
Pihaknya masih harus melakukan verifikasi berkas caleg pada 1 Agustus-7 Agustus, untuk kemudian memutuskan caleg yang gugur.
"Kalau nanti sampai tanggal 7 Agustus belum verifikasi masih belum lengkap, caleg mana pun dan partai apa pun akan gugur," kata dia.