JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya sudah cukup dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). DKI menindaklanjuti dua rekomendasi.
Pertama, pengangkatan Faisal Syafrudin sebagai Kepala badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dibatalkan lantaran Faisal memang belum sampai pada kepadangkatan yang seharusnya.
"Karena waktu itu ada dua versi. Kalau menurut sumber kami, pangkat itu tidak ada masalah. Tapi masih ada paham lain, pangkat harus sesuai," kata Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Kamis (2/8/2018).
Faisal kini kembali menjadi Wakil Kepala BPRD, namun juga diminta sebagai Plt Kepala BPRD.
Baca juga: Gubernur DKI Pensiunkan Pejabat Sebelum Waktunya untuk Percepatan Kerja
Rekomendasi kedua yang ditindaklanjuti, soal persetujuan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri. Kata Saefullah, ia sudah mengirimkan surat persetujuan yang diminta oleh KASN.
"Pak Dhany Sukma kan dikritisi belum ada SK Kemendagri, itu sudah ada," ujar Saefullah.
Lalu bagaimana dengan rekomendasi lainnya seperti mengembalikan para pejabat yang distafkan dan dipensiunkan? Saefullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan jawaban.
"Yang lain sudah kami jawab," katanya.
Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat
Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) I Made Suwandi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KASN terkait kejanggalan perombakan pejabat di DKI. Jika rekomendasi tidak diindahkan, KASN akan melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki. Sesuai dengan perintah UU, kami akan laporkan ke Presiden," kata Made, Selasa (31/7/2018).
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Namun jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkan bukti-bukti itu dalam waktu 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.