Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saefullah Merasa DKI Sudah Cukup Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Kompas.com - 03/08/2018, 08:09 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya sudah cukup dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). DKI menindaklanjuti dua rekomendasi.

Pertama, pengangkatan Faisal Syafrudin sebagai Kepala badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dibatalkan lantaran Faisal memang belum sampai pada kepadangkatan yang seharusnya.

"Karena waktu itu ada dua versi. Kalau menurut sumber kami, pangkat itu tidak ada masalah. Tapi masih ada paham lain, pangkat harus sesuai," kata Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Kamis (2/8/2018).

Faisal kini kembali menjadi Wakil Kepala BPRD, namun juga diminta sebagai Plt Kepala BPRD.

Baca juga: Gubernur DKI Pensiunkan Pejabat Sebelum Waktunya untuk Percepatan Kerja

Rekomendasi kedua yang ditindaklanjuti, soal persetujuan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri. Kata Saefullah, ia sudah mengirimkan surat persetujuan yang diminta oleh KASN.

"Pak Dhany Sukma kan dikritisi belum ada SK Kemendagri, itu sudah ada," ujar Saefullah.

Lalu bagaimana dengan rekomendasi lainnya seperti mengembalikan para pejabat yang distafkan dan dipensiunkan? Saefullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan jawaban.

"Yang lain sudah kami jawab," katanya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat

Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) I Made Suwandi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KASN terkait kejanggalan perombakan pejabat di DKI. Jika rekomendasi tidak diindahkan, KASN akan melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki. Sesuai dengan perintah UU, kami akan laporkan ke Presiden," kata Made, Selasa (31/7/2018).

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Namun jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkan bukti-bukti itu dalam waktu 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com