Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Perintah Atasan Membuat Pelayanan Publik Kota Bekasi Terhenti

Kompas.com - 20/08/2018, 07:00 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan bukti bahwa ada perintah dari atasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu. Sejumlah bukti didapatkan dari investigasi dan keterangan para ASN.

"Pernyataan dari para ASN, mereka diperintahkan oleh pihak tertentu, ada juga diperintahkan oleh atasan mereka (menghentikan pelayanan publik)," kata Kepala Ombudsmam Perwakilan Jakarta Raya, Teguh p Nugroho, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018) lalu.

Kasus itu bermula saat sejumlah pelayanan publik di kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi terhenti pada 27 Juli lalu. Informasi yang beredar menyebutkan, mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji saat masih menjabat telah memerintahkan sejumlah ASN untuk menghentikan pelayanan terhadap masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kemudian menyelidiki dugaan malaadministrasi tersebut. Dari penyeldiikan awal, diduga penghentian pelayanan publik terkait isu politik. Penyebab kedua terhentinya pelayanan publik diduga karena adanya kerusakan sistem pelayanan.

Baca juga: Ombudsman Sebut Sejumlah Pejabat Kota Bekasi Gagal Mengatasi Penghentian Layanan Publik

Namun, belakangan penyebab kedua ini terbantahkan setelah Ombudsman meminta keterangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi.

Pelayanan terhenti

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Ombudsman meyakini telah terjadi malaadministrasi dalam bentuk penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi. Penghentian disebut dilakukan secara sistematis, serentak, dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Bukti kuat adanya malaadministrasi didapatkan dari hasil konfrontasi pernyataan penyelenggara pelayanan publik Pemkot Bekasi dengan data-data yang dimiliki.

Sejumlah ASN yang ditanyai Ombudsman sebelumnya membantah ada penghentian pelayanan publik. Namun, pengakuan beberapa ASN berdasarkan investigasi tertutup, serta pemeriksaan terhadap sejumlah warga menyatakan benar pelayanan publik terhenti.

Teguh mengatakan, sejumlah ASN Pemerintah Kota Bekasi mengakui ada perintah dari atasan mereka untuk menghentikan pelayanan publik di Kota Bekasi pada 27 Juli lalu.

Perintah itu dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun, para ASN tersebut enggan menyebutkan nama pengirim perintah tersebut.

Teguh mengatakan, para ASN yang diperiksa tidak pernah menyebutkan nama, termasuk nama mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.

Sebelumnya beredar informasi bahwa perintah penghentian pelayanan publik itu dikirimkan oleh Rayendra saat dia masih menjabat.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari Rayendra. Dia membantah sebagai pihak yang memerintahkan penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

"Beliau menyatakan tidak memerintahkan penghentian pelayanan publik. Makanya kami buktikan... beliau tidak kompeten. Padahal beliau bisa menghentikan terhentinya pelayanan publik tersebut," kata Teguh.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, Ombudsman menyebut sejumlah pejabat dari Pemkot Bekasi hinga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.

Ombudsman menilai, mantan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji gagal menghentikan terjadinya penghentian pelayanan publik dan gagal mengoordinasikan upaya untuk mengembalikan pelayanan publik.

Ombudsman juga menilai Inspektorat Kota Bekasi tak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara Kota Bekasi. Inspektorat dinilai tidak kompeten melakukan proses pencarian data untuk melakukan konfirmasi mengapa akhirnya camat memutuskan menghentikan pelayanan publik.

Pejabat lainnya yaitu Kepala Bagian Humas Pemkot DKI yang dinilai tidak kompeten karena tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa pelayanan publik terhenti. Kasubag Humas malah memberikan pernyataan bahwa penghentian layanan publik disebabkan kekecewaan para camat dan lurah terhadap PJ Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah.

Ombudsman juga menilai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi gagal melakukan pengawasan terhadap ASN sehingga pelayanan publik terhenti.

Aparat lain yang dinilai tidak kompeten yaitu Ditjen Otda yang melakukan pemantauan ke lapangan. Ditjen Otda menyebut pelayanan publik masih berlangsung yang dibuktikan dengan adanya bukti surat registrasi. Padahal, surat itu bukan surat registrasi pelayanan publik tapi surat masuk.

Baca juga: Ombudsman Sebut Penghentian Layanan Publik Di Bekasi Terbukti dan Dilakukan Sistematis

Keyakinan Ombudsman menetapkan adanya ketidakkompetenan beberapa penyelenggara pelayanan publik itu dilakukan setelah mengkonfrontasu keterangan dan data yang didapatkan di lapangan.

Tindakan korektif

Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah terhadap pejabat yang dianggap tidak berkompeten sehingga mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.

Ruddy diminta memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten melaksanakan tugasnya. Pj Wali Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan Inspektur Kota Bekasi menindaklanjuti LAHP demi mengidentifikasi pelaksanaan pelayanan publik yang terhenti.

Ruddy diminta melakukan evaluasi penundaan berlarut dalam tindak lanjut rekomendasi KASN tentang surat nomor 800/5202/Otda 7 Juni 2018 perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitasi Sekda Kota Bekasi.

Ombudsman juga meminta Wali Kota Bekasi terpilih untuk tidak merekomendasikan dan atau mengangkat mantan Sekda untuk posisi jabatan apapun pada pemerintahan Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan terhitung sejak LAHP diterima Pj Wali Kota Bekasi.

Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan kepada Inspektorat Kota Bekasi untuk menyempurnakan hasil pemeriksaan terhadap penghentian pelayanan publik.

Pj Wali Kota Bekasi diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan tindakan korektif itu kepada Ombudsman. Jika tidak melaksanakannya dalam waktu yang telah ditentukan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi ke Ombudsman RI.

"Apabila rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, para pihak wajib melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi turut disampaikan kepada Presiden RI dan DRP RI," ujar Teguh.

Tanggapan

Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah mengatakan, belum bisa memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak kompeten.

Ruddy akan menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan majelis kode etik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut Ruddy, majelis kode etik akan menggelar sidang untuk menentukan pejabat mana saja yang terlibat dan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan.

Baca juga: Ombudsman Minta Pj Wali Kota Bekasi Beri Sanksi ke Inspektorat, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas Bekasi

"Majelis kode etik akan bersidangan, mempelajari rekomendasi ini dan menentukan jenis hukuman berdasarkan bobot kesalahan. Tadi disampaikan ini perbuatan fatal. Pengertian fatal di sini apakah serta merta hukumannya berat?" ujar Ruddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com