Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Temukan Penjual Miras Ilegal Berkedok Konter Pulsa di Depok

Kompas.com - 21/08/2018, 08:28 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Depok Yayan mengatakan, banyak modus yang dilakukan penjual minuman keras ilegal di Depok, Jawa Barat.

“Banyak sekali penjual minuman keras ini dengan modus bermacam-macam. Ini sudah menyebar penjualannya bahkan sampai ke konter pulsa, penjual jamu, dan salon," ucap Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/8/2018).

Yayan mengatakan, pihaknya pernah menyita puluhan minuman keras dari sebuah konter pulsa.

Baca juga: Miras Oplosan di Gresik Tewaskan 3 Pemuda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

"Baru-baru ini saya lakukan operasi senyap, nah awalnya saya tidak percaya kalau konter pulsa ini (hanya) jualan pulsa. Cuma pas saya lihat ke dalam ada puluhan (botol) miras di dalam konter ini," ujar Yayan.

Satpol PP menyita 177 botol miras dari sebuah toko di Pancoran Mas pada Minggu (19/8/2018).

Penjualan miras, lanjut dia, paling banyak ditemukan di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cimanggis. Potensi penjualan miras ini ada di wilayah perkampungan.

Baca juga: Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang Mengaku Mantan Atlet

“Semua penjual yang kami tertibkan mirasnya kebanyakan dari daerah perkampungan, sehingga memang tidak terlalu terlihat mencolok saat menjual. Mereka penjual miras ini hanya agen, belum ada yang distributor,” ucapnya. 

Oleh karena itu, Satpol PP akan lebih giat menertibkan penjualan minuman keras di wilayah Depok.

Pasukan khusus, lanjutnya, telah dibentuk untuk menangani masalah minuman keras ini. Para penjual miras akan dijerat tindak pidana ringan sesuai Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca juga: 10.108 Botol Miras Dihancurkan, Bau Alkohol Menyengat di Balai Kota Depok

"Dengan perda ini untuk para penjual miras yang masih berani menjual dagangannya akan diancam hukuman 3 bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Yayan.

Ia berharap warga Depok menginformasikan Satpol PP apabila menemukan penjual minuman keras yang masih beredar di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com