Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu Seorang Konglomerat yang Ditahan karena Isap Kokain di Toilet Mal

Kompas.com - 24/08/2018, 07:16 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Muljadi harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotikanya usai. Ia ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.

Salah seorang perwira polisi, Kombes Herry Heryawan, kebetulan berada di tempat yang sama saat Richard mengisap kokain.

Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Richard tidak menggunakan peralatan khusus untuk mengisap barang haram tersebut. Ia menggunakan iPhone X miliknya sebagai tatakan dan selembar dollar Australia yang digulung sebagai alat pengisap.

Baca juga: Konsumsi Kokain di Toilet, Richard Muljadi Ditahan

Richard mengaku, ia mendapatkan kokain dari seorang rekannya yang berinisial ML melalui seorang perantara yang tak ia kenal. Menurut dia, kokaim itu merupakan kado jelang hari pernikahannya.

Kepada polisi, Richard mengaku belum pernah mengonsumsi narkotika jenis lain selain kokain.

Dari tangan Richard polisi mengamankan barang bukti berupa 0,038 gram kokain.

Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai kokain untuk Richard.

"Sekarang ini yang jadi fokus kami adalah bagaimana mengungkap jaringan pengedar kokain ini. Ini harus dilakukan untuk mencegah kokain kembali masuk Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan," kata Suwondo, Kamis.

Berita penangkapan Richard menjadi atensi publik. Richard merupakan pengusaha yang terbilang sukses di Indonesia. Ia meraih gelar di bidang ekonomi dan pemasaran dari Monash University, Melbourne, Australia.

Richard juga merupakan co-founder perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Richard merupakan cucu Kartini Muljadi, perempuan terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2014.

Suwondo menyebut, Richard dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Pasal 112 Ayat 27 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Richard Muljadi Isap Kokain Pakai Gulungan Dollar dan iPhone

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com