JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury menyebutkan 13 orang penghuni indekos hasil razia narkoba di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (23/8/2018) sudah dipulangkan. Namun, mereka wajib lapor dan menjalani rawat jalan sekitar 3 bulan.
"Mereka setelah diperiksa di assessment (dan) dinyatakan rawat jalan. Artinya mereka wajib balik ke BNNP kurang lebih 8 kali (untuk melapor)," kata Maria saat dihubungi, Jumat (24/8/2018).
BNNP DKI Jakarta mengamankan 13 penghuni indekos gabungan Krown (8 orang) dan MB 8 (5 orang). Setelah penggeledahan indekos, mereka terbukti positif menggunkan narkoba dan kemudian diamankan.
Baca juga: Pengelola Indekos di Tamansari Terkejut dengan Razia Narkoba dari BNNP DKI
Namun, tak sampai genap satu hari mereka langsung dipulangkan. Mereka juga diberi peringatan jika kembali terbukti positif narkoba selama masa rawat jalan.
Selama proses rawat jalan, mereka akan menjalani tes urine sesuai dengan jadwal laporan ke BNNP DKI Jakarta.
"Kalau dia positif lagi dia langsung dikurung artinya dimasukan ke panti rehabilitasi. Artinya mereka tidak bisa rawat jalan tapi arus rawat inap," kata Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.