BEKASI, KOMPAS.com - Tawuran antar-pelajar SMK Pijar Alam (SMK PA) dan SMK Karya Bahana Mandiri (SMK KBM) yang terjadi di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, berbuntut pada perusakan sekolah.
SMK PA dirusak oleh oknum siswa SMK KBM, yang diduga melakukan balas dendam atas kematian rekan mereka.
Satu siswa SMK KBM dan dua lainnya luka berat akibat tawuran yang terjadi sebelumnya antara kedua sekolah tersebut.
Adanya unsur balas dendam dalam kasus perusakan SMK PA ini berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Unit Reskrim Polsek Bantargebang.
Baca juga: Tawuran di Bekasi, 1 Pelajar SMK Tewas
"Ada rentetan, satu hal untuk pengerusakan yang dilakukan dari SMK yang korban meninggal itu melakukan pengerusakan terhadap sekolah SMK yang kemarin membunuh. Itu akan kita tindak lanjuti untuk SMK yang melakukan pengerusakan itu supaya tidak lagi terulang," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/8/2018).
Belum diketahui seberapa parah kerusakan pada sekolah tersebut.
Dalam kasus tawuran ini, lanjut Siswo, terdapat juga peran alumni dari masing-masing SMK tersebut yang bertindak sebagai penyedia senjata tajam untuk digunakan para saat tawuran.
"Senjata ini senjata rakitan buatan, tapi dibeli Rp 35.000 ya. Satu orang membeli satu senjata Rp 35.000, belinya di alumni yang menyiapkan senjata tajam itu. Identitas sudah didapat. Masing-masing ada alumninya, dari SMK korban maupun pelaku ada alumninya yang terlibat," ujar Siswo.
Adapun korban yang meninggal dunia berasal dari SMK KBM berinisial IP, terdapat juga dua pelajar yang mengalami luka berat masing-masing dibagian tangan dan kepala yakni berinisial AL dan MDP.
Dua korban luka kini masih dirawat di Rumah Sakit Bakti Husada Bantargebang.
Baca juga: Polisi Akan Bentuk Satgas Anti Tawuran di Pasar Rumput
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, tawuran antarpelajar terjadi setelah kedua pihak membuat kesepakatan melalui percakapan di WhatsApp untuk bertemu di Jalan Raya Sumur Batu melakukan tawuran.
"Saling menantang, mungkin mengeluarkan kata-kata yang menyinggung akhirnya antara pelaku dan korban bertemu," kata Wijonarko.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku yang berasal dari SMK Pijar Alam pada Minggu 26 Agustus 2018
Kelima pelaku yakni Andriyana alias Andri (18), MS (15), DAR (15), RP (17), dan MAS (16).
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.