JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan mecuri tiga unit telepon genggam milik tiga penumpang angkot di Jalan Mangga Dua Raya pada Senin (27/8/2018) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Made Oka menyatakan, pencuri berinisial AS itu berpura-pura menjadi polisi supaya dapat menggeledah barang bawaan penumpang.
"Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi kemudian menyuruh korban turun dari angkot dan langsung menggeledah dan mengambil HP milik para korban," kata Oka, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Seorang Residivis Pura-pura Jadi Tamu untuk Curi Barang Tamu Hotel
Oka menuturkan, saat itu AS tidak mengenakan atribut kepolisian. Namun, para penumpang yang masuh berusia cilik terpaksa menuruti perintah AS karena ketakutan.
"Pelaku tidak memakai atribut apa-apa, ya baju biasa saja. Para penumpangnya juga bocah jadi mereka nurut-nurut saja," ujar Oka.
Oka menambahkan, sang pelaku dipastikan tidak bersekongkol dengan sopir angkot karena ia memilih angkot yang menjadi targetnya secara acak.
Dari tangan AS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah kardus telepon genggam. Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.