Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta tentang Waduk Rorotan yang Menyeret Kadis SDA Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/08/2018, 08:25 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan berstatus tersangka karena dituduh melakukan perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain dengan Pasal 170 KUHP.

Sebuah aset seluas 25 hektar di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, menjadi penyebabnya. Ada warga bernama Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik aset itu. Sementara di saat yang bersamaan, Teguh mengatakan bahwa aset itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini adalah 5 fakta terkait aset di Rorotan yang membuat Teguh menjadi tersangka :

1. Terdaftar sebagai aset DKI

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus memastikan bahwa aset di Rorotan itu benar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.

"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," ujar Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).

Dulu, aset itu tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum. Namun, aset itu kini menjadi milik Dinas Sumber Daya Air karena terjadi beberapa perubahan nomenklatur SKPD.

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan di Balai Kota, Senin (25/1/2016).Kompas.com/Alsadad Rudi Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan di Balai Kota, Senin (25/1/2016).

2. Belum bersertifikat

Meski sudah terdaftar sebagai aset DKI, ternyata area tersebut belum bersertifikat. Pemerintah Provinsi DKI tidak memiliki sertifikat sebagai tanda milik aset itu.

"Memang belum untuk sertifikatnya karena itu kami sedang proses untuk sertifikasinya," ujar Firdaus.

Baca juga: BPAD Pastikan Lahan di Rorotan Penyebab Kadis SDA Jadi Tersangka adalah Aset DKI

Pemprov DKI Jakarta memang banyak memiliki aset yang belum tercatat dan bersertifikat. Sejak beberapa tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan sertifikasi aset-aset yang sudah tercatat. Hal itu merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.


3. Tadinya wilayah Jawa Barat

Sebelum menjadi milik DKI, area tersebut masuk ke wilayah Jawa Barat. Firdaus mengatakan, aset itu menjadi milik DKI Jakarta setelah ada perubahan batas wilayah.

"Perolehan tanah itu merupakan pemekaran dari Jawa Barat menjadi Jakarta. Kalau enggak salah tahun 1974 ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta," kata Firdaus.

Pemekaran wilayah ini diatur dalam Peraturan Kemendagri Nomor 451 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Penetapan Batas-batas Baru Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sawah di sekitar waduk rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/8/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Sawah di sekitar waduk rorotan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/8/2018)

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com