BEKASI, KOMPAS.com - Polrestro Bekasi Kota meringkus empat pelaku pencurian rumah kosong pada Rabu (29/8/2018).
Keempat tersangka adalah S, N, AA, dan I.
"Pada 24 Agustus itu terjadi pencurian rumah kosong di Pondok Gede, kemudian pada 26 Agustus juga terjadi pencurian rumah kosong di daerah Jatiasih," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Mayat Tanpa Kepala dan Lengan Ditemukan Dalam Akuarium di Rumah Kosong
Wijonarko menambahkan, S dan N merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bulak Kapal Bekasi dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Para pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel pintu atau jendela dan mengambil barang berharga pemilik rumah.
"Mereka punya peran masing-masing. S dan N sebagai eksekutor untuk masuk ke dalam rumah kosong, sedangkan I dan A melakukan pengawasan di luar," ujar Wijonarko.
Baca juga: Polisi Bekuk 4 Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bekasi
Pelaku kemudian menjual hasil curian ke penadah berinisial SU dan A yang masih diburu pihak kepolisian.
Selain SU dan A, polisi juga masih memburu M, pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, satu buah magazen, 97 butir peluru, empat kunci T, tiga remote mobil, dua unit motor, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah carter, dan dua buah zebo.
Baca juga: Coba Melarikan Diri, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.