Belum cair
Hampir setahun berlalu semenjak pembahasan APBD 2018, hibah Rp 40,2 miliar itu rupanya belum dicairkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, Himpaudi belum melengkapi persyaratan administrasi, sehingga dana itu tidak bisa dicairkan.
"Himpaudi belum (cair) karena justru dari Himpaudi sendiri yang belum melengkapi salah satu kelengkapan dokumen yang dari Kemenkumham. Soal administrasi pokoknya, salah satu syaratnya itu," ujar Bowo, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Masih Mengganjal, soal TGUPP dan Himpaudi Muncul Lagi di Paripurna
Bowo menyampaikan, Dinas Pendidikan telah meminta Himpaudi untuk melengkapi syarat tersebut.
Jika Himpaudi tidak juga melengkapi syarat tersebut hingga berakhirnya tahun anggaran 2018, kata Bowo, Pemprov DKI tidak akan mencairkan dana hibah itu.
"Kalau mereka lebih cepat, ya, kami segera proses, tetapi kalau mereka tidak bisa penuhi, ya, mohon maaf kami juga tidak bisa (mencairkan hibah) karena syaratnya harus dipenuhi," kata Bowo.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Himpaudi DKI Jakarta Yufi AM Natakusumah untuk menanyakan hal tersebut. Namun, belum direspons.
Baca juga: Himpaudi DKI Sempat Ajukan Proposal Bantuan Hibah Rp 1 Juta Per Guru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.