DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan kliennya. Nurmahmudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran APBD Proyek Pelebaran Jalan Nangka 2015
Saat mendatangai Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018) pagi, Iim mengatakan bahwa kliennya itu sedang sakit. Sehingga, dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Kami datang ke sini untuk meminta pihak kepolisian menunda pemeriksaan Pak Nur karena beliau sedang sakit dan harus periksa lagi ke dokter,” kata Iim Abdul Halim di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Depok.
Menurut Iim, Nur mahmudi dirujuk untuk menjalani pemeriksaan di RSCM pada 10 September 2018. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan Nur Mahmudi sampai pekan depan.
Baca juga: Polisi Panggil Nur Mahmudi Ismail untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Iim menjelaskan, Nur Mahmudi sakit karena jatuh dan kepalanya terbentur saat bermain voli di kompleks rumahnya, Griya Tugu Asri, Depok, pada 18 Agustus 2018.
“Pada saat main voli itu dia terbentur dengan temannya. Kemudian dia terjatuh ke belakang, dan mengakibatkan luka lebam besar di bagian wajah dan kepala belakang. Kalau dilihat secara fisik, dia berjalan agak terpincang-pincang,” kata Iim.
Berdasarkan keterangan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Baca juga: Imigrasi Cegah Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Luar Negeri
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih).
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Rabu dan Kamis Ini, Polisi Panggil Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.