Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Kasus Jual-Beli Database Nasabah Kartu Kredit dan Debit

Kompas.com - 07/09/2018, 18:40 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Jatanras Ditreakrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus jual-beli database kartu kredit dan kartu debit yang merugikan warga.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, enam tersangka telah ditangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Para tersangka yaitu Enos (19), Eldin (21), Fit (37), Brs (42), Frans (31), dan Bedu (42). Tersangka lain berinisial R masih dalam pencarian," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).

Ade mengemukakan, mulanya tersangka Enos membeli database kartu kredit dari tersangka R dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp dengan harga Rp 500.000 per 3000 data.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Pembobolan Kartu Kredit dari Data Nasabah Curian

Tersangka Enos dan Fit yang merupakan ayah dari Enos menyortir database nasabah untuk mengetahui data yang masih aktif.

"Dengan menggunakan data nasabah yang masih aktif, tersangka berbelanja pulsa di situs Sepulsa.com dengan cara memasukkan seri kartu kredit. Karena jika data nasabah tersebut masih aktif maka muncul permintaan kode OTP," kata dia.

Ade menambahkan, pulsa tersebut kemudian dijual kepada tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Pulsa tesebut kemudian diperjualbelikan kembali.

Para tersangka juga dapat melacak kembali database-database tersebut untuk mengetahui apakah nasabah memiliki tabungan di rekening lain.

"Nah mereka bisa tahu apa nasabah itu punya tabungan di rekening lain. Mereka sudah dapat melakukan pembobolan kartu debit tadi," ujar dia.

Pembobolan kartu debit dilakukan dengan megaktifkan aplikasi mobile banking. Para tersangka kemudian memasukkan data-data nasabah dan melakukan trasfer saldo ke rekening penadah.

Ade mengatakan, para tersangka tinggal di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, Sumatra Selatan. Namun kasus ini ditangani Polda Metro Jaya karena para korban yang melapor berasal dari Jakarta.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com