Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Kartu Kredit Telepon Korban dengan "Fake Caller" agar Disangka Pihak Bank

Kompas.com - 07/09/2018, 21:04 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pembobol kartu kredit yang ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan aplikasi fake caller untuk menghubungi para korbannya.

Panit 2 Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim mengatakan, dengan aplikasi tersebut para tersangka dapat menelepon para korban dengan nomor seolah-olah customer service (CS) bank tertentu.

"Jadi nanti korban itu terima panggilannya udah nama bank yang bersangkutan. Jadi ini yang membuat para korban percaya itu adalah nomor resmi dari bank dan mau mengikuti petunjuk tersangka," kata Abdul di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9/2018).

Abdul melanjutkan, aplikasi itu dapat di-download dengan mudah oleh siapa saja. Hanya saja aplikasi itu saat ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Jual-Beli Database Nasabah Kartu Kredit dan Debit

Namun pelaku menggunakan kode virtual private network (VPN) tertentu sehingga aplikasi tersebut tetap dapat digunakan.

Abdul mengatakan, Fit (37) yang merupakan residivis kasus serupa adalah otak kasus kriminal itu. Ia bersama putra kandungnya, Enos (19) membeli database nasabah dari tersangka berinisial R (DPO).

"Jadi dari database tersebut Enos ini bertugas menelepon nasabah dengan fake caller itu dan meminta kode expired kartu dan kode CVV dan menanyakan kepada nasabah apakah betul nasabah telah melakukan transaksi tertentu yang sebetulnya tidak pernah ada," kata Abdul.

Para korban yang merasa tak melakukan transaksi itu kemudian diminta membatalkan transaksi dengan dalih menjaga keamanan kartu kredit nasabah.

"Nasabah kan merasa kartu kreditnya sedang dilindungi bank kan. Nah untuk membatalkan transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, maka korban diminta menyebutkan kode OTP yang ada pada SMS yang masuk ke handphone korban," papar dia.

Dengan kode OTP itulah para tersangka dapat menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi dan nantinya biaya transaksi akan ditagihkan kepada korban yang merupakan pemilik kartu kredit.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, sebanyak 6 tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Enos (19), Eldin (21), Fit (37), Brs (42), Frans (31), dan Bedu (42).

Ade mengatakan, para tersangka tinggal dan ditangkap di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, Sumatra Selatan. Namun kasus itu ditangani Polda Metro Jaya karena para korban yang telah melapor berasal dari Jakarta.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," sebut Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com