Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Perumahan DKI: Hapus Tunggakan Sewa Rusun Harus Melalui Kemenkeu

Kompas.com - 14/09/2018, 10:31 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, mekanisme penghapusan tunggakan sewa rumah susun sederhana (rusunawa) harus melalui Kementerian Keuangan.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Meli menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, setiap penghuni merupakan wajib retribusi.

Penghapusan tunggakan wajib retribusi diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

"Karena warga rusun sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012 merupakan wajib retribusi, maka penghapusan retribusinya (sewa) harus melalui Kementerian Keuangan," ujar Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Cerita Devi Pontang-Panting Bayar Tunggakan Rusun Tambora Rp 12 Juta

Meli menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2005, masing-masing penghuni rusunawa sebagai wajib retribusi harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur.

Gubernur kemudian mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun itu ke Kementerian Keuangan.

Syarat penghuni rusun yang mengajukan penghapusan tunggakan sewa atau pemutihan yakni telah tiga tahun menunggak.

"Kami lagi memilah mana warga yang benar-benar tidak mampu. Itu akan kami prioritaskan untuk mengajukan pemutihan sesuai persyaratan PP tadi, setelah lewat tiga tahun, baru dia mengajukan untuk pemutihan tunggakan retribusinya," kata Meli.

Baca juga: Atasi Tunggakan Rusun, Kadis Perumahan DKI Usul Dilakukan Pemutihan

Sambil menunggu waktu tiga tahun itu, Meli menyebut unit pengelola rumah susun (UPRS) memberikan kesempatan kepada penghuni rusun yang menunggak untuk mencicil tunggakannya.

Meli memastikan tidak ada penghuni rusun tidak mampu yang diusir karena menunggak sewa.

"Para UPRS sudah memberikan keleluasaan untuk mencicil karena retribusi tetap harus ditagihkan oleh panitia utang," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta menghapus atau memutihkan tunggakan sewa rusun bagi penghuni yang tidak mampu.

Menurut dia, penghuni tersebut akan terus-menerus menunggak sewa rusunawa karena ketidakmampuan ekonomi.

Baca juga: Pernah Dibantu Jokowi Lunasi Tunggakan Rusun, Begini Nasib Nek Mimi Sekarang

"Kalau dibiarkan terus, maka tunggakannya akan terus bertambah. Yang begitu menurut saya lebih baik kita putihkan," ujar Taufik.

Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutihkan tunggakan sewa rusun, Taufik mengusulkan Pemprov DKI untuk memberikan subsidi kepada penghuni rusunawa yang tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com