Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kembali Laporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI Jakarta

Kompas.com - 14/09/2018, 13:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, laporan tersebut didasari sikap KPU DKI yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif.

"Intinya kami tangkap KPU DKI tidak akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan undang-undang," kata Yupen, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya

Yupen mengatakan, laporan itu dialamatkan kepada ketua dan seluruh anggota KPU DKI. Menurut Yupen, KPU DKI wajib menaati putusan Bawaslu DKI dan tidak bisa mengikuti surat KPU RI.

"Karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI. Nah jadi dalam hal ini KPU DKI Jakarta tetap harus melaksanakan putusan itu, sekali pun ada surat dari KPU RI," ujarnya.

Laporan tersebut berlandaskan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dapat dipidana.

Baca juga: Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP

Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Yupen berharap, laporannya kali ini dapat membuat KPU menaati putusan Bawaslu yang meloloskan kliennya sebagai bakal caleg.

"Ini upaya memaksa KPU supaya hargai putusan, supaya KPU tidak mengabaikan putusan begitu saja dengan alasan yang berdasar aturan," kata Yupen.

Dalam Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Baca juga: Gerindra Minta DKPP Lihat Kasus Taufik sebagai Pelanggaran Etik oleh KPU DKI

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com