Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, laporan tersebut didasari sikap KPU DKI yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif.
"Intinya kami tangkap KPU DKI tidak akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan undang-undang," kata Yupen, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2018).
Yupen mengatakan, laporan itu dialamatkan kepada ketua dan seluruh anggota KPU DKI. Menurut Yupen, KPU DKI wajib menaati putusan Bawaslu DKI dan tidak bisa mengikuti surat KPU RI.
"Karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI. Nah jadi dalam hal ini KPU DKI Jakarta tetap harus melaksanakan putusan itu, sekali pun ada surat dari KPU RI," ujarnya.
Laporan tersebut berlandaskan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dapat dipidana.
"Ini upaya memaksa KPU supaya hargai putusan, supaya KPU tidak mengabaikan putusan begitu saja dengan alasan yang berdasar aturan," kata Yupen.
Dalam Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/13470871/taufik-kembali-laporkan-kpu-dki-ke-bawaslu-dki-jakarta