JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA, pria yang menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK), bertujuan mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa.
Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.
"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," ujar Argo, Senin (17/9/2018).
Argo mengatakan, SSA berharap semakin banyak warganet yang mengetahui kabar itu dan terprovokasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengamankan empat tersangka penyebar video hoaks tentang kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keempat tersangka itu menyebarkan video hoaks melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Polri Tangkap Empat Penyebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di Gedung MK
"Jadi tujuannya ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak agar berita menjadi viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden," ucap Argo.
Diberitakan sebelumnya, SSA ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan, pada 15 September 2018 pelapor mendapat informasi tentang unggahan akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse yang telah memosting video aksi demo di depan MK dengan diberi keterangan sebagai berikut:
"JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA."
Baca juga: 3 Mobil Unimog Dibawa Pendukung Prabowo dari Jabar Khusus Demo di MK
Argo menjelaskan, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK.
SSA akan dikenai Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Terluka Saat Demo di MK, Relawan Ini Buat Prabowo Terharu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.