Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Serang Polisi dan Suporter Persikota, 14 Orang Ditangkap Aparat

Kompas.com - 21/09/2018, 19:48 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 anggota geng "blossom" dan "kampung bahagia" yang terlibat dalam penyerangan terhadap polisi dari Polsek Ciledug dan suporter klub sepak bola Persikota pada Sabtu (8/9/2018) di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Tangerang Kota sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat itu polisi tengah mengawal suporter usai pertandingan Persikota di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali ke Tangerang.

"Awalnya geng ini ingin menyerang suporter Persikota, karena suporter tersebut diamankan petugas, jadi (petugas) terkena dampak. Memang petugas kami kalah banyak, ada sekitar 10 (orang) dan geng tersebut sekitar 50-an (orang)," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Suporter Bola Tawuran di Jalan Ciledug Raya

Polisi mendapati identitas 14 orang tersangka yang ditangkap secara berkala sejak 10-16 September 2018 yaitu AS (19), AM (27), AB (21), DA (19), AT (19), RD (18), AA (23), BP (18), AL (37), FA (24), AF (23), AR (19), PO (22) dan FR (18).

Identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi yang kemudian diamankan di Mapolres Metro Kota Tangerang.

Sementara itu, puluhan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, termasuk warga atas nama Oleng yang diduga sebagai pelaku utama dan provokator melalui grup WhatsApp.

Dalam penyerangan tersebut, anggota polisi dan suporter yang diserang tidak mengalami luka serius tetapi beberapa kendaraan dinas menjadi sasaran pelaku.

"Kerugian yang kami dapatkan pertama adalah salah satu motor kendaraan dinas kami rusak dan satu kendaraan unit satbinmas yang mengawal suporter Persikota dirusak. Kemudian kaca sampingnya rusak," kata Harry.

Baca juga: SD di Bekasi Pulangkan Siswanya karena Sisa Gas Air Mata Kericuhan Suporter Sepak Bola

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dinas Kawasaki CLX dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Polsek Ciledug.

Ada pula alat kejahatan yaitu 2 bilah kelawang, 3 bilah golok, 3 batang bambu, 4 batang kayu dan 5 buah batu.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di hadapan umum dan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang menghasut melalui dunia maya ataupun media sosial. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com