TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 14 anggota geng "blossom" dan "kampung bahagia" yang terlibat dalam penyerangan terhadap polisi dari Polsek Ciledug dan suporter klub sepak bola Persikota pada Sabtu (8/9/2018) di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Tangerang Kota sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat itu polisi tengah mengawal suporter usai pertandingan Persikota di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali ke Tangerang.
"Awalnya geng ini ingin menyerang suporter Persikota, karena suporter tersebut diamankan petugas, jadi (petugas) terkena dampak. Memang petugas kami kalah banyak, ada sekitar 10 (orang) dan geng tersebut sekitar 50-an (orang)," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Suporter Bola Tawuran di Jalan Ciledug Raya
Polisi mendapati identitas 14 orang tersangka yang ditangkap secara berkala sejak 10-16 September 2018 yaitu AS (19), AM (27), AB (21), DA (19), AT (19), RD (18), AA (23), BP (18), AL (37), FA (24), AF (23), AR (19), PO (22) dan FR (18).
Identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi yang kemudian diamankan di Mapolres Metro Kota Tangerang.
Sementara itu, puluhan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, termasuk warga atas nama Oleng yang diduga sebagai pelaku utama dan provokator melalui grup WhatsApp.
Dalam penyerangan tersebut, anggota polisi dan suporter yang diserang tidak mengalami luka serius tetapi beberapa kendaraan dinas menjadi sasaran pelaku.
"Kerugian yang kami dapatkan pertama adalah salah satu motor kendaraan dinas kami rusak dan satu kendaraan unit satbinmas yang mengawal suporter Persikota dirusak. Kemudian kaca sampingnya rusak," kata Harry.
Baca juga: SD di Bekasi Pulangkan Siswanya karena Sisa Gas Air Mata Kericuhan Suporter Sepak Bola
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dinas Kawasaki CLX dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Polsek Ciledug.
Ada pula alat kejahatan yaitu 2 bilah kelawang, 3 bilah golok, 3 batang bambu, 4 batang kayu dan 5 buah batu.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di hadapan umum dan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang menghasut melalui dunia maya ataupun media sosial. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.