Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kura-kura Moncong Babi yang Hendak Diselundupkan ke Hongkong dan Taiwan untuk Obat dan Kosmetik

Kompas.com - 26/09/2018, 19:25 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ES, seorang tersangka kasus jual beli kura-kura jenis moncong babi asal Kabupaten Merauke, Papua.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pria asal Tanggerang ini menjual salah satu jenis satwa dilindungi tersebut untuk kemudian diselundupkan ke Taiwan dan Hongkong.

"Nantinya, kura-kura ini akan dijadikan obat dan untuk membuat bahan kosmetik. Kasiatnya memang sangat banyak. Padahal, kura-kura ini cuma ada di Papua, tidak ada di tempat lain," tutur Ganis, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).

Baca juga: Jual Lutung hingga Kura-kura Moncong Babi, 9 Orang Ditahan

Ganis melanjutkan, ES merupakan pedagang ikan yang biasa menjajakan dagangannya di kawasan Serpong. Ia tergiur keuntungan besar dengan menjual kura-kura jenis moncong babi itu.

"Dia mendapatkan info jika temannya dapat keuntungan besar dengan menjual kura-kura ini. Ia lantas mencoba jual juga. Jadi, ini adalah kali pertamanya dia mau jual tapi lantas kami tangkap," sebut Ganis.

ES menjual kura-kura tersebut melalui media sosialnya. Saat itu, polisi menemukan 128 ekor kura-kura siap kirim menuju Hongkong dan Taiwan.

Baca juga: Polisi Sita 14,5 Kg Sabu-sabu dari Upaya Penyelundupan di LP Cipinang

Seekor kura-kura berukuran kecil dijual dengan harga Rp 100.000 dan kura-kura berukuran besar dijual dengan harga Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SE akan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelumnya, jajaran Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan sembilan tersangka yang menjual satwa dilindungi melalui media sosial.

Para tersangka terbukti telah melakukan transaksi jual beli online sejumlah satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dari Papua, buaya muara, berbagai jenis burung, siamang, hingga lutung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com