JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir narkoba bernama Ade Dahlan (59) ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (26/9/2018) malam.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim menyatakan, Ade kedapatan mempunyai 138,38 gram sabu-sabu yang disembunyikan di indekosnya.
"Ditangkap di kos-kosan lah, dia ngumpetinnya di mana saja, ada yang diumpetin di bantal lah, lemari lah, dekat baju, kan begitu," kata Mustakim, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/9/2018).
Mustakim menyebut, ada 137,58 gram sabu-sabu yang ditemukan di balik bantal. Sementara, 0,72 gram dan 0,53 gram sabu-sabu lainnya ditemukan di kaleng permen dan kantong celana.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan
Mustakim menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kurir narkoba di Jalan Rawa Bebek.
"Setelah diketahui tersangka sedang berada di dalam kosannya, langsung kami tangkap lanjut digeledah dan ditemukan barang bukti tersebut di atas," ujar Mustakim.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pergerakan Ade dikendalikan oleh bandar dari dalam Rutan Salemba.
Baca juga: Penggerebekan Indekos di Cipinang, 10 Penghuni Positif Narkoba
"Benar, dikendalikannya dari Rutan Salemba, tetapi ini kita masih selidiki lebih lanjut," kata Mustakim.
Akibat perbuatannya itu, Ade dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.