Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan

Kompas.com - 27/09/2018, 06:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial OH (46) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu saat berada di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (25/9/2018) dini hari lalu.

Saat itu, OH bersama seorang teman wanitanya berinisial HH (23) yang ikut diamankan polisi ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket shabu-shabu seberat 0,27 gram dan dua buah ponsel. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif sebagai pengguna narkoba yang mengandung menthaphetamine dan MDMA (ekstasi).

Baca juga: Polisi Bekuk Sumber Pemasok Sabu untuk Oknum Anggota DPRD Sumba Barat Daya

OH ke Jakarta dalam rangka perjalanan dinas untuk tugas audensi dengan Kementrian Dalam Negeri Repubkik Indonesia. Ia datang bersama 4 orang lainnya dari NTT sejak Minggu malam.

Depresi

Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barta AKP Arif Oktora mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OH menyatakan ia menggunakan shabu-shabu lantaran depresi. Sebab, anak ke-2 (dari 4 anaknya) meninggal dunia tanpa riwayat sakit.

"Dia makai (shabu-shabu) karena depresi, anaknya meninggal (dunia) mendadak, sudah dua tahun lalu," kata Arif di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Penggunaan shabu-shabu sejak dua tahun itu tidak dilakukan secara terus menerus. OH mengaku kepada polisi bahwa ia sempat berhenti dan memakai narkoba lagi baru-baru ini.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menemukan pemasok shabu-shabu yang diterima OH. Pemasoknya UR (38), penjual shabu-shabu di wilayah Jakarta.

UR ditangkap pada hari yang sama yakni Selasa sore di kawasan Tamansari.

"UR ini residvisi kasus narkoba juga. Dia baru keluar 2017 di Jakarta," kata Arif.

Dari tangan UR, polisi mendapatkan barang bukti berypa 1 paket shabu-shabu seberat 0,25 gram dan 1 ponsel serta hasil tes urine sebagai pengguna narkoba.

UR bersama OH dan HH dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga telah menangkap sumber pemasok shabu-shabu UR. Dia adalah YI yang ditangkap pada Rabu sore.

"Petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com