JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap terkait kasus narkoba pada Selasa (25/9/2018) dini hari di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat adalah Oktavianus Holo (46).
"Sudah kami cek kebenarannya dari surat keputusan pengangkatan sebagai anggota Dewan periode 2014-2019," kata Kanit II Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora saat dihubungi Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan
Saat penangkapan, Oktavianus sedang dalam perjalanan dinas bersama 4 orang lainnya dari NTT sejak Minggu (23/9/2018).
Mereka datang ke Jakarta untuk tugas audensi dengan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Polisi mendapati Oktavianus bersama seorang teman wanita berinisial HH (23) dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu.
Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan kandungan methaphetamine dan MDMA.
Dari kasus tersebut, polisi juga telah menangkap pemasok sabu-sabu untuk Oktavianus yaitu UR (38) di kawasan Tamansari pada Selasa sore.
Baca juga: Penggerebekan Indekos di Cipinang, 10 Penghuni Positif Narkoba
Polisi juga menangkap sumber pemasok untuk UR yaitu YI (27) pada Rabu (26/9/2018).
Arif menyebutkan pihaknya masih melakukan kelengkapan penyelidikan kepada Oktavianus bersama UR dan YI.
"Proses hukum tetap berjalan, kita masih melengkapi berkas perkara OH, HH, UR dan YI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.