"Sudah kami cek kebenarannya dari surat keputusan pengangkatan sebagai anggota Dewan periode 2014-2019," kata Kanit II Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora saat dihubungi Kamis (27/9/2018).
Saat penangkapan, Oktavianus sedang dalam perjalanan dinas bersama 4 orang lainnya dari NTT sejak Minggu (23/9/2018).
Mereka datang ke Jakarta untuk tugas audensi dengan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Polisi mendapati Oktavianus bersama seorang teman wanita berinisial HH (23) dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu.
Berdasarkan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan kandungan methaphetamine dan MDMA.
Dari kasus tersebut, polisi juga telah menangkap pemasok sabu-sabu untuk Oktavianus yaitu UR (38) di kawasan Tamansari pada Selasa sore.
Polisi juga menangkap sumber pemasok untuk UR yaitu YI (27) pada Rabu (26/9/2018).
Arif menyebutkan pihaknya masih melakukan kelengkapan penyelidikan kepada Oktavianus bersama UR dan YI.
"Proses hukum tetap berjalan, kita masih melengkapi berkas perkara OH, HH, UR dan YI," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/27/19310201/polisi-benarkan-oktavianus-holo-ditangkap-karena-narkoba