Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Selidiki Guru SMAN 87 yang Diduga Beri Doktrin Anti-Jokowi

Kompas.com - 10/10/2018, 16:32 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu (10/10/2018), meminta keterangan seorang guru di SMAN 87 Jakarta yang diduga telah mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penyelidikan itu bermula dari keluhan satu orangtua murid SMAN itu yang viral di media sosial.

Orangtua itu mengeluhkan, anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya telah dikumpulkan seorang guru berinisial N di sebuah tempat ibadah dan ditunjukkan video tentang gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut pesan dari orangtua murid itu, N menngemukakan kepada murid-muridnya bahwa banyaknya korban pada gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akibat ulah Presiden Jokowi.

Baca juga: Menag: Jangan Terpecah Belah Hanya gara-gara Beda Pilihan di Pilpres

Namun, Bawaslu belum bisa menghubungi orangtua tersebut karena ponselnya tak aktif.

"Untuk bisa membuktikan ada duagaan pelanggaran pemilu atau enggak kami mintai keterangan, tujuh hari sejak kami ketahui. Kami minta keterangan lagi kepada kepala sekolah, gurunya, dan cari informasi orangtua yang lapor," kata Puadi di SMAN 87, Rabu.

Puadi mengatakan, Bawaslu tak melakukan pemeriksaan terhadap N. Pihaknya hanya melakukan investigasi awal.

N membantah tuduhan itu kepada pihak sekolah dan Bawaslu.

"Kami minta keterangan guru tersebut. Mintai informasi apakah ada hal salah menyampaikan ke siswa sehingga ada laporan orangtua siswa yang tidak suka tindakan tersebut," kata Puadi.

Jika tuduhan itu terbukti, kata Puadi, N bisa diproses secara hukum sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h.

Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; dan h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hingga pukul 15.45 WIB, N masih dimintai keterangan oleh Bawaslu dan Dinas Pendidikan DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com