Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 2 Penjual Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar di Bekasi

Kompas.com - 18/10/2018, 20:58 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pelaku penipuan uang palsu.

Kedua pelaku, Parsono (48) dan Nanang (34), ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Bundara Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti 1, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (17/10/2018).

Kasat reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara kerap ada penipuan uang palsu.

Warga menginformasikan ada orang yang menawarkan uang Rp 1 miliar dengan harga Rp 500 juta. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp 1,8 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Saat bertemu pelaku di TKP, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu melakukan transaksi di dalam mobil.

Pelaku kemudian menunjukkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 asli agar pembeli percaya bahwa uang lain yang ada di dalam tas itu juga uang asli.

Dua pelaku penjual uang palsu sebesar Rp 1Miliar dibekuk polisi di Bekasi, Kamis (18/10/2018).KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI Dua pelaku penjual uang palsu sebesar Rp 1Miliar dibekuk polisi di Bekasi, Kamis (18/10/2018).
Pelaku menjual uang Rp 1 miliar dalam tas itu seharga Rp 500 juta. Pembeli pun langsung membeli uang sebesar Rp 1 miliar tersebut kemudian pelaku bergegas pergi.

Saat itulah polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap pelaku.

"Kita langsung kejar dan kita tangkap mereka. Benar mereka bawa ada beberapa orang membawa uang palsu itu. Dua pelaku langsung kami tangkap satu pelaku kabur," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: 2 Pria Ini Edarkan Uang Palsu hingga Rp 100 Juta ke Bandung, Bekasi, dan Garut

Jairus menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi penipuan uang palsu.

"Pelaku juga diduga pakai cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban, kami temukan uang palsu atau mainan Rp 1 miliar pecahan seratus ribu di dalam tas dan uang asli Rp 100.000," ucap Jairus.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com