Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajang dan Iklan Rokok Dilarang di Toko-toko Ritel di Depok

Kompas.com - 26/10/2018, 11:52 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan larangan memajang (display) rokok dan iklan rokok di toko-toko ritel di daerah itu sejak 19 September lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menyebutkan, 374 toko ritel di Depok  mulai dari supermarket, minimarket, dan pusat-pusat perbelanjaan sudah diberi surat edaran terkait larangan display dan promosi rokok di tempat usaha mereka.

Namun masih banyak toko ritel di Depok yang memajang rokok. Poster-poster rokok pun masih terlihat di beberapa tempat.

Yayan mengatakan, tangal 24 Oktober hingga 25 Oktober ada 105 ritel di 11 Kecamatan yang sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“Selama dua hari kemarin kami lakukan pengawasan, hasilnya adalah masih ada 62 ritel yang men-display rokok,” kata Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: Pergub Larangan Iklan Rokok Dalam Ruangan Dinilai Belum Diterapkan

Yayan menambahkan, 70 ritel di Kota Depok masih memasang iklan rokok di depan toko ritel mereka.

“Ada 35 ritel yang masih mempromosikan rokok dan ada 23 ritel yang ada tulisan ‘tersedia rokok’,” ujar Yayan.

Ia mengatakan, hanya 24 toko ritel yang menaati peraturan untuk tidak memajang rokok ataupun memasang iklan rokok.

“Sampai saat ini emang masih rendah yang menaati peraturan padahal surat edaran telah diberikan, kami memang masih pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi,” ucap Yayan.

Yayan mengatakan, pihaknya memberi waktu dua minggu bagi para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab, untuk mencabut dan membersihkan semua display dan promosi rokok dari tempat usaha mereka.

"Setelah dua minggu barulah, kami monitor kembali. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung kami tertibkan dan layangkan sanksi," kata Yayan.

Ia mengatakan, sanksi akan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Di Pasal 44 disebutkan, sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp 1 Juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha," ujar Yayan.

Surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Larangan Display Penjualan Rokok, Mengiklankan dan Mempromosikan Rokok ditujukan kepada para pelaku, pengelola, penanggung jawab usaha se-Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com