Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pelajar Jadi Tersangka Pembacokan Siswa STM di Kolong Tol Deplu

Kompas.com - 02/11/2018, 09:55 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 36 pelajar dari berbagai sekolah terkait tewasnya siswa STM Sasmita Jaya Pamulang pada Rabu (31/10/2018) malam.

Dari 36 pelajar yang diamankan, delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dari jumlah 36 orang pelajar yang kami amankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan peran masing-masing, maka jumlah tersangka kami tetapkan sebanyak delapan orang," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana Jali Karepesina dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Lewat Instagram, Pelajar STM dan SMK di Pamulang Janjian Tawuran

Maulana menuturkan, aksi tawuran itu terjadi pada Rabu malam di kolong tol Jalan Deplu Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Satu pelajar STM Sasmita Jaya bernama Muhammad Kindy (17) tewas setelah dibacok.

Selain itu, pelajar STM Sasmita Jaya lainnya bernama RF (16) juga terluka di pinggang kanannya akibat sabetan senjata tajam.

Dari SMK Averus, ada pula korban bernama Artur Alamsyah (18) yang luka di leher bagian kanan akibat sabetan benda tajam.

Baca juga: Tawuran, Pelajar STM Tewas Dibacok di Bintaro

RF dan Artur kini dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Tawuran ini melibatkan SMK Averus, Pondok Pinang dan SMK Sasmita Jaya, Pamulang bergabung melawan SMAN 12 Tangerang, SMAN 5 Tangerang Selatan, SMK Budi Mulia, serta SMA dan SMK Mega Bangsa.

"Tawuran janjian menggunakan akun Instagram tidak resmi SMK Averus dan SMA 12 Tangerang," ujar Maulana.

Pelaku penyerangan yang diduga menewaskan Kindy dan melukai dua orang lainnya berjumlah lima orang.

Selain lima orang yang terlibat melukai, ada pula tiga yang ditangkap atas kepemilikan senjata.

Mereka adalah Muhammad Faisal alias Ical (19) alumni SMA Taruna Terpadu yang memiliki celurit; B (16) pelajar SMAN 12 Tangerang yang memiliki gergaji sisir; dan R (16) pelajar SMAN 12 Tangerang yang memiliki pedang.

"Tersangka kepemilikan senjata tajam berjumlah tiga orang yang terlibat saat itu, tetapi tidak mengenai sasaran korban," kata Maulana.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) huruf 3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com