Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Sering Bongkar Beton Pembatas di Trotoar TPU Menteng Pulo

Kompas.com - 07/11/2018, 15:55 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara sepeda motor bergotong royong membongkar beton pembatas di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, empat pengendara, salah satunya mengenakan atribut ojek online, menggeser beton pembatas agar mereka bisa melewati trotoar. Sementara belasan pemotor lainnya tampak menunggu.

Yudi, pedagang makanan dan minuman di dekat lokasi itu, mengatakan, hampir setiap hari para pengendara sepeda motor membongkar pembatas beton yang terpasang. Biasanya, beton dibongkar untuk bisa melintas di trotoar. Para pengendara itu berusaha menghindar dari Jalan Casablanca yang macet.

Baca juga: Kerap Dibongkar Pemotor, Trotoar di Depan TPU Menteng Pulo Akan Dipagar Besi

"Sering tuh, sore sekitar jam 15.00 sudah dibongkar. Katanya mau menghindari macet," ujar Yudi, Rabu (7/11/2018).

Sejumlah warga beberapa kali mengingatkan para pengendara untuk tidak membongkar pembatas tersebut. Ada pengendara yang mematuhi tetapi ada yang masih nekat melakukan pembongkaran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on Nov 6, 2018 at 9:00pm PST

 

Setiap kali dibongkar, petugas dari TPU Menteng Pulo melakukan perapian. Namun, pembongkaran terus terjadi.

"Sampai bosan dibenerin melulu. Pernah negur, dibilang jangan (dibongkar). Ada yang mau (tidak membongkar), tapi ada yang tetap. Biasanya tuh ojek online. Kadang kami juga kalau mereka ramai mau gimana," ujar Yudi.

Hal serupa disampaikan Junaidi. Warga yang tinggal di sekitar TPU Menteng Pulo itu sering membantu merapikan kembali beton pembatas yang dibongkar. Namun, tak berselang lama, beton kembali dibongkar.

"Warga sini sampai kesal," ujar Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com