Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Pemeriksaan Ratna Sarumpaet, 4 Penipu Bermodus Uang Raja Rp 23 T Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2018, 20:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penipuan berinisial H (39), D (55), A (58), dan R (52).

Mereka melakukan penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia tersimpan di bank Singapura dan World Bank senilai Rp 23 triliun. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka menipu para korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening palsu.

Baca juga: Pupusnya Keinginan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota..

Selanjutnya, para tersangka berjanji mencairkan uang raja Rp 23 triliun. 

"Agar uang Rp 23 triliun itu cair, tersangka mencatut nama bank di Singapura dan World Bank juga. Mereka meyakinkan korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu lewat bank di Singapura," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Penangkapan empat tersangka itu berawal dari pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Menurut Argo, Ratna mengaku pernah bertemu D dan R di salah satu hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepada tersangka, Ratna menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Terungkapnya kasus penipuan berawal dari pemeriksaan ibu Ratna. Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," ujar Argo. 

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya seseorang. Otomatis penyidik melakukan pemeriksaan karena nama D disebut Ibu Ratna" lanjut dia.

Argo menjelaskan, awalnya kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi membongkar bahwa D dan R adalah tersangka penipuan uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun.

Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Tersangka melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pegawai Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com